PAMEKASAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan mengusulkan sebanyak 788 warga binaan pemasyarakatan (WBP) agar mendapatkan remisi khusus di Hari Kemerdekaan ke 78 Republik Indonesia.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Pamekasan Seno Utomo mengungkapkan bahwa narapidana yang diusulkan mendapat remisi harus sesuai syarat ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari 788 WBP yang diusulkan terdapat beberapa kategori, mulai dari remisi 1 bulan hingga 6 bulan dengan rincian remisi 1 bulan sebanyak 102 orang, 2 bulan sebanyak 139 orang, 3 bulan sebanyak 324 orang, 4 bulan sebanyak 153, 5 bulan 48 dan 6 bulan sebanyak 19 orang.
“Mereka telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Menurutnya, jumlah tersebut dimungkinkan bisa mengalami kenaikan, mengingat adanya keluar masuknya narapidana yang terkadang dikirim dari Lapas luar.
Tidak hanya itu, masih ada tambahan remisi yang diberlakukan terhadap warga binaan berkelakuan baik dan selalu mendonorkan darahnya.
“Jadi total keseluruhan yang diusulkan remisi baik yang umum dan tambahan, ada sekitar 788 orang dan remisi biasanya turun di hari H atau H-1 Hari Kemerdekaan,” pungkasnya. (wan)