SAMPANG – Pemerintah Kabupaten Sampang menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi Peningkatan Tata Kelola Pokok Pikiran dengan menyasar Anggota DPRD Kabupaten Sampang, Senin (15/5/2023).
Kegiatan yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan, Ketua dan anggota DPRD Sampang serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
Narasumber dalam acara tersebut dihadiri langsung oleh Koordinator dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Wilayah III KPK RI Abdul Aziz, Irawati dan Mubarok.
Koordinator dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Wilayah III KPK RI Abdul Aziz mengatakan tujuan dari materi tersebut untuk memberikan pemahaman kepada anggota DPRD agar terhindar dari tindak korupsi atau suap.
“Pokok pikiran merupakan salah satu cara mengalokasikan sumber daya ke dalam APBD melalui peran aktif anggota DPRD sebagai penyambung lidah masyarakat pemilih yang diwakilinya,” ujarnya.
Ia menerangkan, kasus korupsi yang terjadi di DPR/DPRD selama 2004- 2022 berada di tingkat nomor dua dengan rincian 312 kasus.
“Kasus suap yang terjadi di DPRD Jatim menjadi pembelajaran bahwa pokir rentan dikorupsi melalui uang,” ungkapnya.
Dirinya berharap, sosialisasi yang disampaikan merupakan upaya preventif yang bisa mencegah terjadinya tindak pidana korupsi ataupun suap. (dim)