SAMPANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menyampaikan Pemilihan di Kabupaten Sampang menginsipirasi Mahkamah Konstitusi (MK) membuat rumusan baru yang terkenal, yakni terstruktur, sistematis dan massif.
Hal itu disampaikan dalam acara uji publik hasil perbaikan DPT tingkat kabupaten dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang 2018 di aula KPU setempat, Minggu, (14/10).
Menurutnya, PSU tahun 2018 ini seperti mengulang sejarah lama pada pelaksanaan pemilihan umum tahun 2008 silam. “Hanya Sampang yang menginspirasi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuat satu rumusan yang kemudian menjadi terkenal sampai saat ini, yakni terstruktur, sistematis, dan masif,” ucapnya.
Rumusan itu, lanjut Arief Budiman, bukan hanya dipakai oleh MK saja, tetapi juga dipakai oleh paslon, lawyer, bahkan masyarakat saat terjadi proses sengketa. Bahkan sampai ada usulan, jika mau menetapkan peraturan di Indonesia harus diuji coba di Sampang dulu. “Kalau sudah lolos di Sampang insya Allah seluruh Indonesia aturan itu bisa digunakan,” katanya.
Selain itu, sejarah Pilkada Sampang tahun 2013, walaupun ada regulasi Bupati-Wakil Bupati hanya boleh menduduki jabatan dua kali periode. Tapi hasil Pilkada 2013 beberapa waktu kemudian ada Bupati yang menduduki jabatan tiga kali. “Walaupun di undang-undang diatur hanya boleh dua kali,” ucapnya.
Ditambahkan, meskipun PSU ini mengulang sejarah 10 tahun yang lalu, namun ia berharap, semangat untuk menuntaskan PSU harus dijadikan contoh untuk Indonesia dan Internasional, bahwa kita mampu menyelenggarakan pemilu yang free and fair, dan mampu menyelenggarakan pemilu yang secara universal prinsip-prinsip free and fair itu terpenuhi.
“Saya berharap kepada semua pihak tidak boleh lagi berdebat, mempersoalkan, kecuali satu. Yaitu menjalankan, menghormati putusan MK, karena ini menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (AW)