Berita

Bapenda Bangkalan Bebaskan Denda PBB dan BPHTB Jelang Hari Jadi ke 492

Salah Satu Pegawai Saat Melayani Masyarakat Di Kantor Bapenda Bangkalan.
Salah satu pegawai saat melayani masyarakat di Kantor Bapenda Bangkalan.

BANGKALAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan bakal membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta diskon untuk Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka menyambut hari Jadi Kabupaten Bangkalan ke 492.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan Amina Rahmawati mengatakan bahwa penghapusan Denda PBB berlaku atas masa pajak Tahun 2014 hingga Tahun 2023.

“Untuk Pajak BPHTB akan ada diskon 30 persen untuk pengurusan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dan 40 Persen untuk pengurusan Waris,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pembebasan denda PBB dan diskon BPHTB akan diberlakukan sselama satu bulan tercatat sejak 23 Oktober hingga 23 November.

“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membayar pajak tanpa dendanya,” ungkap Amina Rahmawati saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (03/10/2023).

Ia menambahkan bahwa masyarakat dapat membayar langsung ke Bank Jatim dengan cukup membawa Nomor Objek Pajak (NOP) serta program relaksasi ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membayar pajak.

“Karena untuk program diskon BPHTP baru pertama kali, Kalau yang pembebasan Denda PBB pernah dilakukan pada tahun 2019. Jadi marik bayar pajak, karena masyarakat yang baik adalah masyarakat yang bayar pajak,” tutupnya. (ang)

Exit mobile version