BeritaPolitik

Bawaslu bersama Satpol PP Bangkalan Tertibkan Ratusan APK Caleg dan Capres – Cawapres

Tim Bawaslu Bersama Petugas Satpol Pp Bangkalan Melakukan Penertiban Apk Di Alun Alun Kota Bangkalan.
Tim Bawaslu bersama petugas Satpol PP Bangkalan melakukan penertiban APK di Alun Alun Kota Bangkalan.

BANGKALAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Bangkalan melakukan penertiban Ratusan Alat Praga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum oleh peserta pemilu di wilayah Alun – Alun Kota Bangkalan, (13/12/2023).

Ketua Bawaslu Bangkalan Achmad Mustain Saleh mengatakan bahwa penertiban dilakukan terhadap alat peraga kampanye dipasang oleh Parpol, Caleg dan tim Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden melanggar peraturan kampanye.

“Hari ini kita bersama Satpol PP dan teman teman Panwascam melakukan penertiban APK yang pemasangannya melanggar PKPU dan Perbup,” kata Mustain.

Pria asal Burneh itu menyampaikan jika pihaknya sudah dua kali berkirim surat terhadap peserta Pemilu yang APK-nya tersebar melanggar peraturan kampanye agar segera ditertibkan. Namun, hal itu tidak diindahkan sehingga petugas melakukan penyisiran penertiban.

“Sebelum penertiban dilakukan, Bawaslu Bangkalan mengirim surat ke Parpol dan tim kampanye pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, mereka mengaku tidak memasang itu, sehingga perlu dilakukan edukasi kepada caleg dan relawan,” ungkapnya.

Dijelaskan oleh Mustain, APK yang ditertibkan merupakan yang melanggar PKPU dan Perbup seperti yang dipasang pada pagar alun alun dan taman Paseban dan di depan kantor pemerintahi depan masjid serta APK yang dipaku di pohon.

“Hasil koordinasi dengan Pemkab Bangkalan kita melakukan penertiban, dan disimpan di kantor Satpol PP Bangkalan, silahkan jika mau diambil dengan catatan tidak mengulangi lagi memasang di tempat yang dilarang,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Operasional Satpol PP Bangkalan Nakip mengatakan bahwa penertiban APK dilakukan di Jalan Ahmad Yani di sepanjang jalan Alun Alun Kota Bangkalan.

“Ratusan APK sudah kami tertibkan karena Bawaslu Bangkalan sudah bersurat atas perintah Pj Bupati Bangkalan untuk ditertibkan sebab pemasangan APK di wilayah Alun alun memang tidak boleh, apalagi di paku di pohon-pohon itu memang tidak boleh,” pungkasnya. (ang)

Exit mobile version