PAMEKASAN – Bawaslu Pamekasan menghentikan penindakan kasus Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang bagi-bagi uang di Gudang H. Her.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi menyampaikan bahwa kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur yang bisa dipidana.
“Intinya penanganan kasusnya dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana,” ungkapnya dikutip dari mediajatim.com, Sabtu (13/1/2024).
Unsur pidana yang dimaksud, kata Suryadi, sebagaimana dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. (wan)