PAMEKASAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan menggelar sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum, Rabu (21/11/2018).
Sosialisasi yang berlangsung di hotel Front One itu dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Mohammad Amin, sejumlah organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan serta beberapa insan pers.
Ketua Bawaslu Jatim, Mohammad Amin mengatakan, perbawaslu nomor 4 tahun 2018 itu merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk melakukan penelitian administrasi dan akreditasi terhadap lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang ingin melakukan pemantauan dalam Pemilu 2019.
Menurut Amin, kalau sebelumnya lembaga pemantau pemilu mendaftar melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun dengan adanya aturan baru tersebut maka pendaftarannya di Bawaslu.
“Jadi diharapkan keberadaan lembaga pemantau kedepan adalah lembaga-lembaga yang independen, lembaga yang berani berkorban untuk membantu pengawas untuk melakukan pengawasan partisipatif secara formal dan terdaftar secara administrasi,” ucapnya.
Amin menambahkan, lembaga-lembaga yang memenuhi syarat nantinya akan mendapatkan sertifikat dari Bawaslu RI, untuk memiliki hak melakukan pengawasan di Pemilu 2019.
Adapun batas waktu pendaftarannya hingga satu bulan sebelum hari pemungutan suara. “Pendaftarannya dilaksanakan sebelum tahapan penyelenggaraan pemilu sampai dengan 7 hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara,”terangnya. (IP)