Berita

Berapa Sih Gaji Bupati Sampang yang Dikasih ke Yatim Piatu?

Idi Ab 1 2.Jpg Berapa Sih Gaji Bupati Sampang Yang Dikasih Ke Yatim Piatu?
Tegas dan berhati lembut. (Foto pojokkiri - Taberita.com)

SAMPANG – Hai gaess.. Kalian sepertinya sedang terkesima dengan kabar viral tentang: “Gaji pertama Bupati Sampang yang diberikan ke anak yatim piatu”.  Emang berapa sih gaji Bupati Sampang ??

Yang dilakukan Bupati Sampang H. Slamet Junaidi itu memang baik. Tapi lebih baik lagi kalo kalian tahu penghasilan Bupati Sampang Sampang sebagai kepala daerah.

Jadi kalian bisa mengira-ngira, yang diberikan ke anak yatim piatu itu gaji pokok ato semua penghasilannya?

Tidak dijelaskan oleh H. Idi tentang gaji pertama yang diberikan ke anak yatim piatu itu. Apakah semua penghasilannya sebagai bupati. Ato cuma gaji pokok bupati doang. “Gaji pertama saya akan disumbangkan ke anak yatim,” gitu doang kata H. Idi, Jumat 1 Maret 2019.

Jumlah Penghasilan Bupati/Walikota Selain Gaji Pokok

Data yang dihimpun Taberita.com dari Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra) menjelaskan gaji pokok bupati sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Ditambah tunjangan jabatan sebesar Rp 3.780.000 per bulan. Wakil bupati menerima gaji pokok sebesar Rp 1,8 juta perbulan ditambah tunjangan jabatan Rp3.240.000.

Besarnya biaya penunjang operasional kepala daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:

Untuk PAD di bawah atau setara Rp 5 miliar, kepala daerah mendapat minimal Rp 125 juta dan maksimal 3 persen per bulan. Untuk PAD Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar, kepala daerah memperoleh minimal Rp 150 juta atau maksimal 2 persen.

Untuk PAD Rp 10 milyar sampai Rp 20 miliar, kepala daerah mendapat kucuran minimal Rp 200 juta dan maksimal 1,50 persen setiap bulannya. Jika PAD Rp 20 milyar sampai Rp 50 milyar, kepala daerah menerima minimal Rp 300 juta atau maksimal 0,80 persen.

Sementara, PAD diatas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar, Kepala daerah  memperoleh minimal Rp 400 juta atau maksimal 0,40 persen dari PAD per bulan. Namun, jika PAD di atas Rp 150 miliar, maka Kepala daerah  akan menerima minimal Rp 600 juta atau maksimal 0,15 persen dari PAD per bulannya.

Aturan tentang Gaji Pokok Kepala Daerah

Baca baik-baik nih gaess..

Untuk gaji pokok tertuang dalam Pasal 4 PP Nomor 59 Tahun 2000. Sementara, tunjangan jabatan dasar hukumnya Pasal 1 ayat (2) Keppres Nomor 68 tahun 2001 dan tunjangan operasional pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP No. 109 tahun 2000.

Selain itu, kepala daerah juga menerima insentif pajak dan retribusi yang memiliki dasar hukum Pasal 7 PP Nomor 69 tahun 2010. Besarnya pembayaran Insentif setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan:
a. < Rp 1 triliun paling tinggi enam kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

b. Rp 1 triliun sampai Rp 2,5 trliun sama dengan tujuh kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat,

c. Rp 2,5 Triliun sampai Rp 7,5 triliun menerima delapan kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat

d. > Rp 7,5 triliun menerima 10 kali gaji dan tunjangan yang melekat.

Banyak ya penghasilan lain kepala daerah selain gaji pokok. Jadi gaess jangan heran kalo orang pada berebut jadi bupati ato wakil bupati. Dan jangan heran juga kalo  bupati dan wakil bupati sumbangin gajinya ke anak yatim piatu. (ano)

Exit mobile version