BeritaKriminal

Bertransaksi Melalui Media Sosial, Polres Bangkalan Bekuk Maling Sepeda Motor

Kapolres Bangkalan Akbp Febri Isman Jaya Saat Konferensi Pers Di Mapolres Setempat.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya saat konferensi Pers di Mapolres setempat.

BANGKALAN – Polres Bangkalan kembali berhasil mengungkap sejumlah kasus curanmor di Kabupaten Bangkalan dan tak hanya eksekutor yang dibekuk melainkan penadah motor curian tersbeut dijebloskan ke dalam jeruji besi.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan bahwa bermula ketika korban berinisial BS melaporkan motornya yang hilang di sebuah kos di Sembilangan ke Polres Bangkalan seminggu yang lalu.

“Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak cepat dan tak berselang lama, dua pelaku yaitu M (38 tahun) dan BA (23 tahun) warga Dusun Junganyar, Kecamatan Socah yang merupakan eksekutor langsung dibekuk,” ujarnya, Sabtu, (23/12/2023).

Tak hanya M dan BA, menurutnya, dari pengakuan kedua tersangka tersebut polisi memburu penadah dan akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangkalan.

“Penadah berhasil kami amankan setelah M kami tangkap dan dia mengaku jika menjual motor tersebut kepada R (43 tahun) warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan,” beber AKBP Febri.

Kepada polisi, M mengaku jika dirinya merupakan eksekutor motor curian dan berhasil melakukan hal tersebut di 6 TKP yang berbeda.

“Saat kami lakukan penggeledahan di rumah R, kita berhasil mengamankan 9 unit kendaraan sepeda motor tanpa surat surat kendaraan yang lengkap dan jelas,” tambah AKBP Febri.

Ketika ditanya terkait cara tersangka melakukan penjualan, AKBP Febri pun memberikan penjelasan jika M melakukan transaksi jual beli motor curiannya lewat platform media sosial.

“Jadi memakai media sosial Facebook untuk jual beli motor curian ini. Setelah ini, mereka berjanjian di suatu tempat. COD lah bahasa kerennya,” pungkas AKBP Febri melempar senyum.

Menurut keterangan pelaku, AKBP Febri membeberkan jika tersangka menjual sepeda motor hasil curiannya ini berkisar di angka Rp 2,5 – Rp 3 juta rupiah dan atas perbuatannya, kini ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan aparat penegak hukum. (ang)

Exit mobile version