SAMPANG – Kepolisian Resort Sampang menetapkan tiga orang dari lima orang petugas pasaran Srimangunan Sampang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber pungli sebagai tersangka kasus dugaan penarikan retribusi lapak pedagang.
Ketiga tersangka antara lain, Moh Syafi (51) ASN Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Sampang, Moh Hariri (28), Ach Faisol (45).
Dua orang lainnya sementara masih dalam status sebagai saksi yakni, Abdul Yasid (58) ASN Disdagprin, warga jalan Manggis Sampang, dan Ahmad Lubi, tenaga honorer warga jalan Sersan Misrun, Kabupaten Pamekasan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebesar Rp 591,000 dan 3 bendel karcis Polowijo Pasar Srimangunan.
Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman mengatakan, penetapan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Mereka melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ucapnya, Kamis (30/8).
Ditambahkan, ketiga tersangka terbukti melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
“Barang bukti yang kita amankan berupa uang Rp 591,000 dan 3 bendel karcis,” terangnya.
Budhi menambahkan, modus yang digunakan pelaku yaitu menarik uang retribusi kepada pedagang dengan ditukar karcis yang telah di sediakan. Namun dalam prakteknya, pelaku menarik uang dari pedagang tanpa memberikan karcis sebagai bukti pembayaran.
Dijelaskan, nominal uang yang dibayar pedagang tidak sama dengan yang tertera di karcis. “Harusnya Rp. 1.500, pelaku menarik lebih dari itu,” ungkapnya.
Selain itu pelaku juga tidak menyerahkan karcis yang telah disobek pada saat mengambil uang dari pedagang. Sehingga jumlah hasil penarikan uang tidak sama dengan karcis.
Dari tangan tersangka Moh Syafi, polisi mengamankan 1 bendel karcis berisi 100 lembar. Karcis yang sudah terpakai sebanyak 56 lembar, namun uang yang diterima sebesar Rp 164.500.
Kemudian, tersangka Moh Hariri, karcis terpakai sebanyak 81 lembar dengan uang Rp 280.500. Sementara dari tersangka Ach Faisol ada 37 lembar karcis yang terpakai dan uang yang diterima Rp 146,000.
“Ketiga tersangka dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” terang Budi Wardiman.
Saat ini penanganan perkara dugaan pungli penarikan retribusi pedagang pasar Srimangunan tersebut akan dikoordinasikan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat setempat.
Seperti diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (29/8l kemarin, tim Saber pungli Kabupaten Sampang berhasil mengamankan tiga orang petugas pasar Srimangunan Sampang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) retribusi lapak pedagang. (Dim)