Berita

Diduga Ada Intimidasi, Polres Bangkalan Belum Menangkap Pelaku Pencabulan Berstatus ASN di Kecamatan Arosbaya

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi pencabulan

BANGKALAN – Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Bangkalan mengaku kesulitan dalam memberikan Pendampingan pada korban tindak asusila yang terjadi di Kecamatan Arosbaya, Bangkalan.

Pihaknya mengakui kesulitan untuk berkomunikasi dengan korban dan ibu korban karena mendapat intimidasi dari pelaku yang merupakan suami pelapor.

Kabid PPPA Dinas KBP3A Bangkalan Tulsi Hayati menyatakan bahwa pendampingan yang dilakukan lembaganya tidak berjalan mulus. Sebab, dirinya kesulitan berkomunikasi dengan korban dan ibunya yang juga sebagai pelapor.

”Hanya dua kali kami mendampingi korban dan pelapor,” ungkapnya, Selasa, (07/11/23).

Pihaknya berencana untuk mengunjungi rumah korban yang berada di Arosbaya dengan tujuan memberikan pendampingan untuk mengetahui psikologi korban.

”Kami berencana bertemu dengan kuasa hukum mereka untuk menindaklanjuti perkara ini,” katanya.

Ia mengatakan, korban dan ibunya sebagai pelapor diduga mendapat intimidasi dari terduga pelaku yang tidak lain ayah tiri korban. Karena masalah ketergantungan ekonomi, bahkan pelapor yang merupakan ibu korban sempat ingin mencabut perkaranya.

”Jika laporan dicabut, kami tidak memiliki hak untuk melakukan pendampingan. Tapi, kami berinisiatif sendiri untuk melakukan kunjungan ke rumah korban,” imbuhnya.

Tulsi sangat menyayangkan tindakan dari aparat penegak hukum (APH) yang belum menangkap terduga pelaku saat awal dilaporkan hingga saat ini.

Akibatnya, terduga pelaku yang juga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di Kecamatan Arosbaya itu leluasa memengaruhi pelapor yang tidak lain adalah istrinya.

Apalagi, saat ini pelapor masih tinggal di lingkungan suaminya yang diduga melakukan perbuatan tak senonoh kepada anak tirinya.

”Kami memang tidak memiliki kewenangan, tapi sangat menyayangkan kenapa pelaku tidak ditangkap pada awal pelaporan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo saat dikonfirmasi masalah tersebut tidak ada tanggapan sehingga, upaya konfirmasi tidak membuahkan hasil.

Di lain tempat, kuasa hukum pelapor dan korban Abdul Rauf Alfansuri T, SH menyampaikan bahwa seharusnya peristiwa yang menimpa anak dibawah umur harus lebih diprioritaskan oleh aparat penegak hukum dan tidak menunggu waktu lama untuk menangkap pelaku agar pelaku tidak bebas berkeliaran apalagi pelaku adalah oknum ASN yang masih aktif bekerja di Kecamatan Arosbaya.

“Saya berharap aparat pemerintah seperti BKD, Inspektorat, maupun Pj Bupati Bangkalan agar memberikan sanksi keras pada pelaku pencabulan anak dibawah umur yang merupakan oknum ASN diwilayah Pemerintahan Kabupaten Bangkalan jelas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini sudah mencoreng nama baik institusi pemerintahan,” pungkasnya. (ang)

Exit mobile version