BeritaKriminal

DKBP3A Kesulitan Komunikasi dengan Korban Dugaan Pencabulan di Arosbaya

Ilustrasi Korban Pencabulan
Ilustrasi Korban Pencabulan

BANGKALAN – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, di Kecamatan Arosbaya juga menjadi atensi Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Kabupaten Bangkalan.

Namun, pendampingan terhadap korban tidak bisa dilakukan secara intens pasalnya mengalami beberapa kendala.

Kepala Dinas KBP3A Kabupaten Bangkalan Sudiyo mengutarakan bahwa instansinya memiliki kewenangan untuk melakukan pendampingan secara psikologis terhadap korban.

Hal itu berdasarkan rujukan yang dilakukan oleh Polres Bangkalan. Sementara kewenangan pengawalan kasusnya, murni ditangani oleh pihak kepolisian.

“Kita ini hanya mendampingi korban secara psikologisnya, kalau kasus sudah menjadi kewenangan polres,” ujarnya, Selasa, (21/11/23).

Selama ini pendampingan terhadap pelapor dan korban hanya dilakukan satu kali, selebihnya pihaknya masih menunggu informasi lanjutan dari pihak Polres Bangkalan.

Meskipun sebelumnya instansinya berencana untuk melakukan visit home ke rumah korban.

Rencana visit home tersebut sampai saat ini belum terlaksana karena masih kesulitan untuk mengetahui keberadaan pelapor dan korban saat ini terlebih ada rencana untuk melakukan pencabutan laporan dari pihak pelapor.

“Kami sampai saat ini masih kesulitan berkomunikasi dengan korban, dan belum mengetahui keberadaannya,” pungkasnya. (ang)

Exit mobile version