Berita

Dua Anggota DPRD Bangkalan Dilakukan Pergantian Antar Waktu

Ketua Dprd Bangkalan Efendi Saat Melakukan Pelantikan Pengganti Antar Waktu Dua Anggotanya.
Ketua DPRD Bangkalan Efendi saat melakukan Pelantikan Pengganti Antar Waktu dua anggotanya.

BANGKALAN – Ketua DPRD Bangkalan Efendi melakukan Pelantikan Anggota DPRD Bangkalan Pengganti Antar Waktu (PAW) di Ruang Paripurna DPRD setempat, Senin, (27/11/23).

PAW dua anggota DPRD Bangkalan itu yakni KH. Mukaffi dari Fraksi Partai Gerindra kepada Rifqi Khulaify, kemudian Abdul Manap dari Partai Golkar di PAW kepada Muslech masa bakti 2019-2024.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Bangkalan Efendi berpesan kepada anggota DPRD yang baru diambil sumpah dan janji untuk segera melakukan orientasi dalam melaksanakan fungsi tugas dan wewenang DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada hakikatnya merupakan tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya memegang teguh Pancasila dan UUD 1945 sebagai konsekuensi kewajiban dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD,” katanya.

Politisi Partai Gerindra tersebut juga menegaskan bahwa pelaksanaan pelantikan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2.433/1162/011.2/2023 tanggal 22 November 2023 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Bangkalan. (ang)

Exit mobile version