BANGKALAN – Kasus dugaan korupsi realisasi program kambing etawa terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan bakal memeriksa sejumlah Kepala Desa (Kades).
Kasi pidsus Kejari Bangkalan Hendra Purwanto Arifin menyampaikan, bidikan pemeriksaan mestinya dirahasiakan. Hal tersebut untuk memperkuat verifikasi kasus.
Dia mengakui, pihak-pihak tertentu yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD), dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD), dan sejumlah kades yang ikut terlibat.
Sayang, Hendra enggan menyebutkan kades mana saja yang sudah diperiksa. Alasannya, penyidikan kasus tersebut harus dirahasiakan. “Tidak bisa kami sebut siapa saja yang sudah kami periksa,” ujarnya.
Saat ditanya hasil dari audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), pihaknya menegaskan belum sampai ke arah sana. Sehingga taksasi kerugian negara jumlahnya belum ditemukan.
Pengadaan kambing etawa itu merupakan program BPKAD serta DPMD Bangkalan 2017. Realisasinya tersebar di 273 desa se-Bangkalan dengan anggaran Rp9.213.750.000.
Hasil pemeriksaan penyidik, tiap desa dianggarkan Rp 33.750.000. Rp13.750.000 untuk membeli empat kambing etawa betina. Termasuk di dalamnya Rp 800 ribu untuk biaya tranportasi.
Lalu, Rp10 juta membeli satu ekor kambing etawa jantan termasuk di dalamnya Rp 800 ribu untuk biaya tranportasi. Kemudian Rp10 juta untuk pembuatan kandang. Dana tersebut bersumber dari APBDes 2017 masing-masing desa. Tetapi biaya transportasi dianggarkan dobel. (Tia)