BANGKALAN – Kasus tindak pidana dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan terus berlanjut. Pejabat lain kembali dihadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korpusi (KPK) sebagai saksi dari tersangka Bupati Bangkalan nonaktif R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI), Sabtu, (25/03/23).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana dilansir Media Antara menyebutkan bahwa KPK memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkalan, sebagai saksi kasus dugaan lelang jabatan di lingkungan Pemkab setempat.
“Benar, hari ini di Kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, dijadwalkan pemeriksaan Abdul Azis selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangkalan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Sejumlah pejabat Kabupaten Bangkalan juga telah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus tersebut.
Para pejabat tersebut yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan R. Moh Taufan Zairinsjah, Kabag Administrasi Pembangunan Sekda Bangkalan Jupriyanto, Sekretaris Dinas KBPPPA Kabupaten Bangkalan Ery Yadi Santoso, dan Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan Alifin Rudiansyah.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di lingkup Pemkab Bangkalan.
Sebagai penerima suap adalah RALAI, sementara pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).
Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa dalam jabatan itu selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023, tersangka RALAI memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang telah mengikuti proses seleksi ataupun lelang jabatan.
Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.
“Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut,” ungkap Firli.
ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang, sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh Bupati Bangkalan RALAI, yaitu AEL, WY, AM, HJ, dan SH.
“Mengenai besaran komitmen fee yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan,” katanya.
Selain itu, KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka RALAI karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek. (sam)