Berita

Hati – Hati, Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Sampang

Petugas Satlantas Saat Melakukan Patroli Di Sekitar Jls.
Petugas Satlantas saat melakukan patroli di sekitar JLS.

SAMPANG – Polres Sampang kembali menerapkan tilang manual bagi pengendara di wilayah hukumnya setelah sebelumnya menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Pemberlakuan kembali tilang manual dilakukan tanpa mencabut tilang elektronik,” terang Kasat Lantas Polres Sampang AKP T. Yudho Prastyawan, Selasa (11/7/2023).

Pihaknya menjelaskan bahwa diberlakukannya tilang manual karena tingkat pelanggaran lalu lintas masih tinggi walaupun sudah diterapkan tilang elektronik.

“Tilang elektronik belum bisa mencakup di setiap jalanan, tidak semua pelanggaran pengendara lalu lintas terdeteksi kamera tilang elektronik,” ujarnya.

Meski begitu, Yudo menyampaikan bahwa adanya tilang manual, tidak semua pelanggaran lalu lintas akan dilakukan penilangan atau ditindak melainkan dengan cara ditegur.

“Tidak semua ditilang, ada kalanya kita imbau agar tidak melakukan pelanggaran,” imbuhnya.

Perlu diketahui sasaran pelanggaran dalam aturan tilang manual 2023 yaitu berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus dan melebihi batas kecepatan. (red)

Exit mobile version