PAMEKASAN – Kasus tertangkapnya dua truk pembawa tembakau Jawa seberat 7 ton menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Selasa (5/9/2023).
Dua sopir truk inisial WR dan WM kemudian satu kernet inisial Z yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
Mereka diketahui terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.
Larangan masuknya tembakau luar Madura ke Pamekasan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.
Pada Bab VII, Pasal 24, dalam Perda 2/2022, disebutkan bahwa tembakau luar Madura dilarang masuk ke Pamekasan dua bulan sebelum dan dua bulan setelah musim panen.
Larangan tersebut sebagai upaya pengendalian yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pamekasan agar tembakau Madura tidak dicampur dengan tembakau luar Madura.
Akibat pelanggaran tersebut, masing-masing dari warga Bojonegoro tersebut didenda Rp1 juta dan barang bukti (BB) tembakau luar Madura dikembalikan kepada kedua sopir.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman mengaku jika telah berupaya menghubungi pembeli tembakau yang berasal dari Kecamatan Pademawu untuk dihadirkan ke dalam sidang.
“Namun nomornya sudah tidak aktif, dan terkesan menghilangkan jejak,” ungkapnya, Selasa (5/9/2023).
Mengenai denda Rp. 1 juta per orang dan pengembalian BB kepada kedua sopir sudah menjadi keputusan hakim yang tidak bisa diprotes serta harus diterima oleh semua pihak. (wan)