PAMEKASAN – Dugaan dua desa di Batumarmar Pamekasan yang mengendapkan program beras sejahtera (rastra) di Batumarmar, jumlahnya banyak. Hal itu menyesuaikan dengan daftar penerima manfaat (KPM).
KPM rastra di Desa Bangsereh sebanyak 1.003 orang dengan jumlah beras 10,030 ton/bulan. Sementara di Desa Lesong Laok sebanyak 515 KPM dengan beras 5,150 ton/bulan.
Dua bulan yang diendapkan, Bangsereh Juni-Juli, sementara Lesong Laok Juli-Agustus. Total jumlah beras yang tidak diketahui jejaknya sekitar kurang lebih 30 ton dengan total keseluruhan KPM di dua desa sebanyak 1.518. Sementara jumlah total KPM dari 13 desa di Batumarmar sebanyak 11.622 orang. Jumlah kuantum berasnya sebanyak 116,220 ton.
Lemah Pengawasan
Sindikat diselewengnya rastra tidak lepas dari lemahnya pengawasan pemerintah setempat. Seperti pihak camat misalnya. Pemerintahan di kecamatan memiliki peranan sentral dalam mengontrol jalannya program desa. Seperti penyaluran rastra.
Camat Batumarmar Kusairi hanya mengaku prihatin dengan kondisi itu. Setelah taberita.com mencoba mengejar keterangannya, ia tidak bisa menegur secara total. Alasannya karakter kades utara tidak sama dengan kades di selatan.
Seperti di Desa Lesong Laok, Kusairi mengetahui perihal itu. Namun pihaknya lebih memilih mawas diri setelah sebelumnya sudah dilakukan peringatan.
Mantan Camat Tlanakan itu tidak mengerti apa motivasinya kades berulah menyelewengkan program rastra. Padahal rastra adalah murni milik warga miskin.
Begitu juga dengan kasus rastra di Desa Bangsereh. Meski di kabar bahwa rastra tidak diturunkan di Desa Bangsereh, tapi di Desa Batu Bintang, pihaknya mengaku baru tahu.
Meski demikian, Kusairi berjanji akan memanggilnya dua kades bersangkutan itu. “Iya nanti kita coba klarifikasi, pasca kegiatan di sini selesai,” kata pria yang akrab disapa Kus itu, Sabtu (1/12).
Aktivis Minta Diusut
Kabar diendapnya rastra di dua di Batumarmar mendapat tamparan hangat dari sejumlah aktivis. Aktivis Sosial di Pamekasan Faizurrahman meminta kasus tersebut untuk diungkap.
“Gerakan masif pendistribusian rastra di pantura lemah pengawasan. Ini perlu disikapi tegas,” kata Faizurahman ditemui terpisah oleh taberita.com, Sabtu (1/12).
Alih-alih tidak diketahui jelas jalannya rastra selama dua bulan itu, disebut ada kompromi terselubung. Bahkan ia mengaku heran pejabat sekelas camat tidak mengetahui jalannya rastra itu.
Faiz meminta ada sekelompok pemuda atau masyarakat untuk mengumpulkan barang bukti secara otentik agar kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke pihak berwenang. Sehingga kejadian yang merugikan itu tidak kembali terulang dan dibuat enteng para kades.
“Biar kades tahu, bahwa ini hak warga kecil. Kalau tidak diketahui jejaknya, berarti ini kan mau main-main dengan hukum,” terangnya.
Setelah dilaporkan, imbuhnya, agar kades mempunyai efek jera. Dampaknya apabila kasus itu terbukti menyalahi aturan, semua kades akan berhati-hati menjalani. Sehingga program rastra berjalan baik tidak melabrak aturan. (tia)