Berita

Kapolres Sampang Ingatkan Netralitas Anggota Polri Jelang Pemilu 2024

Kapolres Sampang Akbp Siswantoro, S.i.k
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, S.I.K

SAMPANG – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, S.I.K mengatakan kepada seluruh anggotanya bahwa Polri memegang peran sentral dalam menjaga setiap tahapan pemilu agar berjalan aman, damai, sejuk dan kondusif.

Netralitas Polri dalam konteks pemilihan umum merupakan hal yang sangat krusial, dimana Polri harus memastikan bahwa mereka tidak berpihak kepada salah satu kandidat, partai politik, atau kelompok tertentu selama proses pemilu.

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH saat memimpin apel jam pimpinan, senin (23/10/2023) pagi.

Di hadapan Wakapolres Sampang Kompol Jalaludin SH, PJU Polres Sampang, Kapolsek jajaran, perwira, bintara serta ASN Polri Polres Sampang, AKBP Siswantoro memerintahkan seluruh anggotanya tidak boleh memberikan dukungan kepada kandidat atau partai politik tertentu demi mewujudkan Pemilu tahun 2024 yang aman damai sejuk dan kondusif di Kabupaten Sampang.

Selain itu, Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH memerintahkan anggotanya untuk meningkatan soliditas dan sinergitas dengan stakeholder, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas yang aman damai kondusif mulai pentahapan Pemilu sampai berakhirnya Pemilu tahun 2024.

AKBP Siswantoro mengingatkan kepada anggota yang sudah mempunyai Bhayangkari, keluarga walaupun memiliki hak suara sebaiknya tetap menghindari perbuatan yang dapat menurunkan citra Kepolisian.

“Mereka merupakan bagian dari keluarga besar Polri dan akan berpengaruh pada suami dan institusi serta tetap memperhatikan etika norma yang berlaku di lingkungannya,” ungkap Kapolres Sampang.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH seusai mengikuti arahan jam pimpinan menjelaskan kepada awak media bahwa netralitas Polri dalam Pemilu adalah harga mati.

Ipda Sujianto menjelaskan bahwa dalam peraturan Polri no. 7 tahun 2002 pasal 4 huruf H menjelaskan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik. (red)

Exit mobile version