Berita

Kasus Pencemaran Sungai, Polres Pamekasan Periksa 6 Pengrajin Batik

Air Sungai Berwarna Merah Yang Disebabkan Limbah Pewarna Batik.
Air Sungai berwarna merah yang disebabkan limbah pewarna batik.

PAMEKASAN – Polres Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap enam orang terkait kasus pencemaran sungai limbah batik di Desa Klampar setempat.

Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiharto menyampaikan bahwa keenam orang yang diperiksa itu merupakan warga dan sebagian adalah perajin batik tulis.

Pihaknya menyampaikan bahwa mereka diperiksa oleh tim penyidik Polres Pamekasan sebagai saksi dan memiliki usaha industri rumahan di sekitar waduk Desa Klampar, Pamekasan.

“Kasus pencemaran air sungai akibat pembuangan limbah batik oleh oknum perajin batik di Desa Klampar, Kecamatan Proppo, Pamekasan itu telah menyebabkan aliran air di desa itu memerah,” ungkapnya, Kamis (13/7/2023).

Hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Pamekasan menyebutkan pencemaran air sungai itu oleh oknum perajin batik.

Kesimpulan itu setelah tim gabungan dari unsur polisi, TNI, DLH dan BPBD Pemkab Pamekasan menemukan wadah zat pewarna batik di sekitar Waduk Klampar.

DLH Pamekasan juga telah mengambil sampel air sungai yang tercemar limbah batik itu untuk dilakukan uji laboratorium.

Saat ini, warga yang tinggal di sepanjang aliran sungai tersebut diminta untuk tidak mandi dan mencuci di sungai tersebut karena dikhawatirkan berbahaya bagi kesehatan kulit karena sudah tercemar zat pewarna. (wan)

Exit mobile version