BANGKALAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan dana sebesar Rp5 miliar ke kas negara. Uang tersebut menjadi alat bukti dari kasus suap terkait penunjukan pekerjaan dan alokasi proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangkalan.
Eksekusi titipan yang sebelumnya dijadikan barang bukti dalam kasus Terpidana R Abdul Latif Amin Imron, eks Bupati Bangkalan, dilakukan oleh Jaksa Eksekusi KPK Irman Yudiandri melalui biro keuangan.
Pengungkapan tersebut diungkapkan Ali Fikri, Kepala Bagian Humas KPK, dalam keterangannya, Sabtu, (23/09/23).
“Uang jaminan tersebut akan diperhitungkan dalam perhitungan ganti rugi keseluruhan yang diminta dari terpidana,” ujarnya.
Sebelumnya, R Abdul Latif Amin Imron menjalani eksekusi dan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, menyusul putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus suap terkait penunjukan pekerjaan dan penataan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. (ang)