BeritaPolitik

KPU Bangkalan Ajak Pemuda Berperan Aktif Sukseskan Pemilu 2024 Mendatang

Komisioner Kpu Bangkalan Saat Mensosialisasikan Pembentukan Kpps.
Komisioner KPU Bangkalan saat mensosialisasikan Pembentukan KPPS.

BANGKALAN – Komisioner KPU Bangkalan, Sairil Munir mengajak pemuda desa untuk mendaftarkan diri ke Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Menurut Sairil Munir, pemuda desa harus berperan aktif menjadi penyelenggara Pemilu agar bisa mengawal pesta demokrasi lima tahunan itu bisa berjalan baik dan demokratis.

“Oleh sebab itu, pada pendaftaran KPPS nanti pemuda mendaftar ke sekretariat PPS, agar terlibat dalam pemilu 2024,” ujarnya, Sabtu, (09/12/2023).

Pria yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM itu menjelaskan, syarat untuk daftar KPPS yaitu, umur minimal 17 dan maksimal 55 tahun, serta keterangan sehat.

“Untuk tes keterangan sehat termasuk di dalamnya gula darah, komorbid, asam urat dan kolesterol,” kata dia.

Selain itu, lanjut Munir sapaan akrab Sairil Munir, syarat daftar KPPS yaitu memiliki minimal ijazah SMA atau sederajat. Jika tidak, mereka dapat menyertakan surat pernyataan bisa membaca dan berhitung.

“Ijazah minimal SMA atau bisa gunakan surat pernyataan bisa baca tulisan dan hitungan,” terangnya.

Persyaratan yang perlu diperhatikan juga, suami atau istri dari salah satu penyelenggara Pemilu 2024 tidak boleh daftar KPPS. Kecuali ikatan saudara kandung, kata Munir diperbolehkan daftar.

“Misalnya, suaminya jadi penyelenggara lalu istrinya daftar KPPS tidak boleh. Nanti saat daftar melalui aplikasi SIAKBA pasti ketahuan.” pungkasnya.

Sementara itu, Salah satu Pemuda asal Kecamatan Socah Amrillah mengaku selama ini dirinya sering melakukan diskusi dengan kondisi perkembangan politik yang terjadi saat ini.

“Kami selaku pemuda memang berkeinginan untuk menjadi bagian pengawal demokrasi agar masyarakat lebih teredukasi sehingga kami akan ikut terlibat di dalam penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang,” pungkasnya. (ang)

Exit mobile version