SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang sering melakukan bongkar pasang penyelenggara pemilu atau tenaga ad hoc, sedikitnya sebanyak enam kali.
Pergantian Antar Waktu (PAW) merupakan hal yang lumrah terjadi saat tenaga ad hoc yang bersangkutan berhalangan tugas ataupun diberhentikan.
Ketua KPU Sampang Addy Imansyah menyampaikan bahwa PAW kepada penyelenggara pemilu memang bisa dilakukan dengan alasan tertentu.
Misalnya, berhalangan tetap, mengundurkan diri, meninggal dunia, dan pemberhentian yang diproses dan dituangkan dalam berita acara.
Selama ini, KPU Sampang menurutnya sudah melakukan enam kali pergantian personel tenaga ad hoc dengan rincian lima diantaranya terhadap anggota PPS dan satu anggota PPK.
Adapun Tenaga Ad Hoc yang dilakukan PAW diantaranya PPS Desa Aeng Kecamatan Kota Sampang kemudian PPS Desa Olor Kecamatan Banyuates karena meninggal dunia.
Selain itu juga PAW dilakukan terhadap PPS Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang dan PPS Desa Jrangoan, Kecamatan Omben karena mengundurkan diri.
Sementara itu, satu anggota PPS Desa Nyeloh Kecamatan Kedungdung dilakukan PAW karena diberhentikan.
Pemberhentian tersebut karena yang bersangkutan terkoreksi tidak memenuhi syarat administrasi (TMS) setelah adanya laporan dari masyarakat dan sudah terklarifikasi dalam berita acara pemeriksaan.
Kemudian satu anggota PPK Kecamatan Karang Penang dilakukan PAW karena meninggal dunia.
”Semua pengganti yang dilakukan PAW sudah dilantik dan aktif bekerja,” ungkapnya.
Sementara itu, kasus terbaru menimpa Ketua PPK Kecamatan Robatal yang telah ditangkap oleh Polres Sampang setelah terseret kasus pemukulan terhadap Kepala Puskesmas Robatal.
Oknum Anggota PPK tersebut terancam diberhentikan oleh KPU Sampang setelah nantinya terbukti bersalah dan dipidana berdasarkan putusan pengadilan (inkracht). (red)