SAMPANG – Sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur baru saja selesai. Hasilnya MK memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim MK, Anwar Usman, memerintahkan kepada pihak penyelenggara pemilu yakni KPUD setempat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) selambat-lambatnya 60 hari, terhitung sejak putusan ditetapkan.
Ketua KPU Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif mengatakan, bahwa pihaknya telah mengetahui putusan MK melalui live streaming di laman resminya www.mahkamahkonstitusi.go.id, pada Rabu (5/9/2018) mulai pukul 14.00.
“Yang ikut sidang di Jakarta tiga orang komisioner, sementara saya sendiri tidak ikut,” ucap Syamsul Muarif, saat ditemui di kantor KPU, Rabu (5/9/2018) sore.
Lebih lanjut, KPU Sampang sebagai penyelenggara pemilihan akan melaksanakan amar putusan yang telah ditetapkan MK.
“KPU hanya menjalankan keputusan sesuai dengan apa yang ditetapkan MK,” jelasnya
Ia menambahkan, sebelum pelaksanaan PSU, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan Bawaslu dan pihak-pihak terkait agar pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sampang 2018 berjalan sesuai aturan yang ada. (Dim)