Berita

Mantan Bupati Bangkalan Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron.
Mantan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron.

BANGKALAN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun terhadap mantan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron, Selasa, (22/8/2023) kemarin.

Selain hukuman kurungan, pria yang akrap disapa Ra Latif itu juga didenda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara, kemudian uang pengganti Rp9,7 miliar, subsider 3 tahun kurungan penjara.

Uang pengganti tersebut harus dikembalikan dalam kurun waktu 1 tahun pengembalian, dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun.

Vonis Majelis hakim tersebut menerapkan pasal 12a ayat UU nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001, 12b ayat (1) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001, pasal 12b ayat (2) UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20/2001 dan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, walaupun terlampau lebih rendah dari tuntutan sebelumnya, pihaknya memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim. Ia menilai vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan dari jaksa.

“Tuntutan kami terhadap terdakwa mulai tuntutan pertama kedua dan ketiga itu terbukti semua, serta uang pengganti sesuai yang kami tuntut,” jelasnya, Selasa (22/8/2023).

Sedangkan saat ditanya terkait proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi terdakwa, Rikhi menuturkan pihaknya akan mempelajari lagi isi putusan.

“Akan kami pelajari lagi dan kami akan melihat unsur kejahatan pihak tersebut layak tidaknya kami fokus ke perkara ini dulu,” paparnya.

Perihal upaya hukum banding, pihak JPU akan melakukan pertimbangan dengan anggotanya. “Kami akan pikir-pikir dulu untuk melakukan upaya hukum,” terangya.

Sementara Kuasa Hukum Terdakwa Suryono Pano saat ditanya oleh majelis perihal apakah akan melakukan upaya hukum, pihaknya akan mempertimbangkan hal itu.

“Untuk menempuh upaya hukum selanjutnya, kami akan pikir-pikir dulu,” pungkasnya. (ang)

Exit mobile version