BeritaPolitik

Masa Kampanye, KPU Sumenep Batasi Peserta Pemilu Miliki 20 Akun Medsos

Komisioner Kpu Kabupaten Sumenep Rafiqi Tanziel.
Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Rafiqi Tanziel.

SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep membatasi akun media sosial atau medsos para peserta Pemilu 2024 dalam masa kampanye Pemilu 2024 sudah dijadwalkan mulai pada tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024 mendatang.

Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Rafiqi Tanziel mengatakan bahwa bagi peserta Pemilu hanya diperbolehkan memiliki maksimal 20 akun dalam setiap aplikasi.

Seluruh partai politik di Sumenep lanjutnya, sudah mendaftarkan tim kampanye serta akun media sosial (medsos).

“Semua parpol sudah mendaftarkan ke KPU untuk akun medsos yang akan digunakan kampanye,” kata Rafiqi dikutip dari TribunMadura.com, Rabu (29/11/2023).

Untuk akun medsos yang didaftarkan lanjutnya, hampir seluruh parpol di Sumenep memanfaatkan beragam aplikasi sebagai sarana kampanye diantaranya Facebook, Instagram, Twitter, TikTok dan YouTube.

“Tidak apa-apa menggunakan semua aplikasi di medsos untuk kampanye. Silahkan saja. Yang penting tiap aplikasi maksimal 20 akun. Itu aturan di PKPU,” tegasnya.

Sedangkan untuk tim kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden kata Rafiqi, Rafiqi menyebutkan hanya pasangan capres – cawapres nomor urut 2 yang mendaftarkan ke KPU Sumenep.

“Untuk pasangan nomor urut 1 dan 3, katanya tim kampanyenya langsung tim kampanye dari pusat atau nasional. Jadi tidak ada tim kampanye di daerah,” paparnya.

Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu dan aparat Kepolisian untuk kepentingan pengawasan kampanye tersebut.

“Daftar tim kampanye dan akun medsos untuk kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU itu juga kami serahkan copynya ke Bawaslu dan Kepolisian. Untuk kepentingan pemantauan dan pengawasan,” pungkasnya. (man)

Exit mobile version