PAMEKASAN – Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan melakukan pembatasan penggunaan pengeras suara hingga pukul 22.00 WIB dengan tujuan tidak mengganggu waktu istirahat warga sekitar.
Ketua Takmir Masjid Agung Asy-Syuhada’ Pamekasan Dr. KH. Shohibuddin menyampaikan pihaknya belum menerima surat edaran resmi dari Bupati Pamekasan mengenai pemberlakuan pembatasan pengeras suara hingga pukul 22.00 WIB di bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M.
“Walaupun tak ada edaran, kami telah membudayakan jam 22.00 itu sudah tidak lagi menggunakan pengeras suara, jika tadarus tidak selesai pada jam itu tetap dilakukan tanpa pengeras suara,” ungkapnya, Kamis (23/03/2023).
Pembatasan penggunaan pengeras suara menurutnya dilakukan untuk memberikan ketenangan bagi warga yang akan beristirahat untuk mempersiapkan waktu sahur dan sebagainya.
“Dini hari Jam 03.00 WIB pengeras suara dinyalakan kembali untuk membangunkan warga agar melakukan santap sahur,” ucapnya.
Pihaknya menyampaikan bahwa saat ini di masjid Agung Pamekasan tidak ada lagi pembatasan Jemaah untuk melakukan shalat tarawih seperti tahun-tahun sebelumnya. (wan)
Masjid Agung Pamekasan Lakukan Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara
×
Masjid Agung Pamekasan Lakukan Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara
Sebarkan artikel ini