Berita

Mengaku Polisi, Pria Ini Tipu Korbannya Hingga Ratusan Juta

Img-20180903-Wa0162
IMG-20180903-WA0162

SAMPANG – Rohana Bunarah (43), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Bringin Timur, Desa Apa’an, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang ditipu Saprudin alias Herindra Bangsa (22) hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Pelaku yang berasal dari desa Gemulung Lebak, kecamatan Greged, kabupaten Cirebon ini mengaku sebagai polisi dan berpura-pura meminjam uang kepada korban.

“Pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial Facebook,” kata Kapolres Sampang, AKBP. Budi Wardiman, Senin (3/9).

Bermula pada tahun 2016 keduanya berkenalan di facebook. Tidak hanya itu, keduanya bahkan menjalin hubungan asmara hingga pelaku berjanji akan menikahi korban.

“Pelaku juga mengaku berencana pindah tugas ke wilayah Jatim, tepatnya ke Kabupaten Sampang,” tutur Kapolres.

Berkat tipu muslihatnya tersebut, pelaku berhasil menguras uang korban hingga Rp 700 juta.

AKBP. Budi Wardiman mengungkapkan, pada bulan Mei 2018, seorang lelaki bernama Wahyudin, suruhan Saprudin alias Herindra, mengaku sebagai anggota Polda Lampung menghubungi korban dan mengatakan Herinda ditangkap polisi karena kasus penipuan. Atas suruhan pelaku, pada bulan Juli 2018 dengan memakai seragam polisi, Wahyudin mendatangi korban di rumahnya dan mengatakan bahwa uang pelaku sebesar Rp. 325 juta ada di Bank. Untuk mencairkan uang tersebut Wahyudin meminta korban untuk menyerahkan bukti transfernya kepada Herindra.

“Selama 3 hari orang suruhan pelaku menginap di rumah korban untuk mengambil bukti transfer. Plus uang administrasi Rp. 5 juta,” terang Kapolres.

Masih kata Budi Wardiman, seminggu kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dan kembali meminta uang senilai Rp 1 juta karena uang sebelumnya masih kurang dan kemudian pelaku kembali menghilang.

Karena merasa tertipu, pada bulan Agustus lalu korban menghubungi pelaku dan mengabarkan rumahnya telah terjual Rp 1,5 miliar untuk keperluan berobat dan pindah rumah ke Cirebon.

“Korban meminta pelaku untuk menjemputnya di Sampang, dan akhirnya dilakukan penangkapan di rumah korban,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, Saprudin alias Herindra Bangsa diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Dim)

Exit mobile version