BANGKALAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Bangkalan, Madura, Jawa Timur melakukan penandatanganan kerja sama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari). Kerja sama ini untuk meningkatkan pemasukan negara dan penyelamatan aset BRI selaku BUMN.
Seremoni kerja sama antara BRI Bangkalan dengan Kejari Bangkalan digelar di kantor Kejari pada Kamis 1 Agustus 2024. Prosesi penandatanganan dilakukan Pimpinan Cabang BRI Bangkalan dan Kepala Kejari setempat.
Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Bangkalan, Satrio Adrianto mengatakan, MoU antara BRI dan Kejari di bidang hukum perdata, tata usaha negara dan pelayanan jasa keuangan. Dalam hal untuk menyelamatkan aset dan pemasukan negara.
“Tapi lebih fokus kami nanti dalam pengembalian aset negara, dalam hal ini recovery terhadap kredit yang sudah di salurkan oleh BRI dimana di fokuskan kepada Nasabah yang Wanprestasi sehingga dengan kerjasama ini bisa menyelamatkan aset negara,” kata dia.
Terhadap nasabah wanprestasi, kata Satrio sapaan akrab dia, selama ini pihaknya sudah lakukan penagihan, lelang dan gugatan sederhana melalui pengadilan negeri. Namun, untuk lebih optimal lagi BRI bekerja sama dengan Kejari.
“Kejasama kami dengan Kejari ini, bisa melakukan pemanggilan terhadap nasabah wanpresrasi, tujuannya agar nasabah bisa memenuhi kewajibannya,” kata dia.
BRI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertugas menghimpun dana, kemudian menggulirkan kembali untuk beragam usaha produktif masyarakat, yang berimplikasi positif dalam menggerakkan perekonomian.
“BRI ini adalah BUMN tentu kredit yang kami berikan merupakan aset negara. Nanti jika terbayar bisa menjadi tambahan terhadap aset negara,” kata dia.
Kejari Bangkalan, Fahmi menyambut baik kerja sama antara kejaksaan ini dengan BRI Bangkalan. Pihaknya berkomitmen memberikan bantuan atau pelayanan hukum terhadap BRI untuk mengatasi persoalan kredit dari Nasabah yang Wanprestasi.
“Prinsipnya, kami welcome untuk permohonan bantuan hukum dari BRI. Kendala perbankan seperti kredit bermasalah bisa segera diselesaikan,” kata dia.