BANGKALAN – Polemik pembubaran Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) akhirnya disanggah wakil rakyat Kabupaten Bangkalan. Wacana pembubaran BPWS menyusul pengalihan status tol Suramadu gratis beberapa hari lalu.
Ketua DPRD Bangkalan Imron Rosyadi mengatakan, Suramadu gratis tidak ada kaitannya dengan tugas dan fungsi BPWS. Keduanya dinilai persoalan lain yang berbeda peran.
“Tugas BPWS tetap jalan. Suramadu gratis berimplikasi pada jalur transportasi. Sementara BPWS lembaga nonstruktural yang bertugas mengembangkan pembangunan,” kata legislator dari Partai Gerindra itu, Rabu (21/11).
Menurutnya, perkembangan pembangunan di wilayah Suramadu tetap tersentra. BPWS akan terus berbenah meningkatkan pembangunan. Khususnya pembangunan di kawasan sisi Madura.
“Tetap beroperasi aktif. BPWS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tahun 2008,” tegas Imron.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menegaskan ada potensi BPWS bubar dalam waktu dekat. Pembubaran BPWS sebagai tindak lanjut adanya pengalihan status tol Suramadu gratis sejak beberapa waktu lalu.
Selama ini, keberadaan BPWS diharapkan dapat mendorong percepatan perkembangan sosial, ekonomi, dan tata ruang wilayah tertinggal di Madura. Sesuai dengan amanah Perpres tersebut, BPWS memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan pengelolaan, pembangunan. Utamanya, fasilitasi percepatan kegiatan pembangunan wilayah Suramadu.
Namun, menurut Pakde Karwo, dengan adanya kebijakan tol Suramadu gratis, maka status jalan itu menjadi jalan nasional. Pengelola jalan nasional di Jatim berada di bawah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
BBPJN VIII memiliki wilayah kerja yang melingkupi Jawa Timur hingga Bali. Sehingga untuk pembangunan wilayah akan difokuskan kepada pemerintah daerah. Di dalam hal ini, pemerintahan Kabupaten Bangkalan.
Namun terkait teknis pembubaran tersebut, Pakde Karwo menyebut bahwa hal itu bergantung kepada Kementerian PUPR. (tia)