Berita

Momen Politik, Kades Tak Netral Bisa Dilaporkan

Img 20181116 Wa0006
IMG 20181116 WA0006

BANGKALAN – Mendekati pemilu 2019, Kepala Desa di Bangkalan diimbau berhati-hati dalam melakukan tindakan. Khususnya tindakan yang mengarah pada dukungan politik. Apabila itu terjadi, kades bisa dilaporkan.

Di momentum politik ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu Bangkalan Mustain Sholeh siap menerima laporan tidak netralnya pejabat desa. Sebab kades turut dijelaskan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, netralitasnya harus terjaga layaknya aparatur sipil negara.

Mustain mengatakan, citra kades dalam UU 7/2017 disebutkan layaknya pejabat publik. Kades setara dengan pejabat ASN. Dari itu, kades didesak berhati-hati dalam bertindak. Sehigga ketidaknetralan kades dalam politik, bisa dipidana. “Ada pidana pemilu,” katanya, Jumat (16/11).

Sayang, pidana pemilu yang disebutkan tidak terurai. Hanya saja Mustain menegaskan, sanksinya sama dengan pejabat negara. “Melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu bisa dilaporkan,” ujarnya.

Bentuk ketidaknetralan berlaku umum, tidak hanya momen pemilihan presiden. Akan tetapi juga berlaku untuk pemilihan DPD, dan pemilihan legislatif baik di daerah maupun di pusat.
“Jika dijumpai ada yang tidak netral bisa dilaporkan ke kami,” tegasnya.

Di tahun politik ini pada dasarnya menjadi beban bagi sejumlah bakal calon legislatif. Seperti di Bangkalan tidak sedikit bacaleg kurang menelah aturan main pemilu. Seperti cara berkampanye dalam mempromosikan diri.

Menurut dia ada beberapa aturan yang harus diperhatikan. Sebagai pengawas pemilu, Mustain harus memantau sejumlah kampanye yang diperagakan bacaleg. Termasuk menonjolkan diri secara sikap. “Dulu pemilu 2014 parpol diperbolehkan mengkampanyekan bacaleg. Akan tetapi kalau sekarang sudah tidak seperti itu,” tandasnya.

Hanya saja dia tidak menjelaskan secara detail masalah batasan kampanye para bacaleg. Dia menyerahkan kepada KPU terkait teknis penyelenggaraan pemilu. (Tia)

Exit mobile version