Berita

MPU di Bangkalan Marak Dimanfaatkan Sebagai Media Kampanye

Img 20181205 Wa0005
IMG 20181205 WA0005

BANGKALAN – Alat Peraga Kampanye (APK) di Bangkalan banyak menempel di sejumlah mobil pengangkut umum (MPU). APK yang dipasang adalah peserta pemilu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat risih menjumpai MPU didesaki gambar peserta pemilu. Posisi APK diletakkan di sisi belakang mobil. Rata-rata MPU tersebut beraktivitas mengantar penumpang dari wilayah Kecamatan Tanjung Bumi-Kamal.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, MPU ber-APK melanggar aturan. Sandaran hukumnya UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu dan PKPU Nomor 23 tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu.

Dari itu, Mustain berusaha memberi pemahaman kepada masyarakat. Utamanya kepada sopir MPU. Berhubung hanya sebagian MPU yang melanggar, pihaknya hanya berkoordinasi dengan panitia pengawas kecamatan (panwascam).

Sebab berdasarkan informasi, MPU tersebut hanya berasal dari wilayah utara Bangkalan. Seperti Kecamatan Tanjung Bumi, Sepulu, Klampis, dan Arosbaya.

Untuk menertibkan, pihaknya tidak bisa bertindak sendiri. Ia harus melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Misalnya Dinas Perhubungan, Ketua Parpol, dan Tim Sukses Capres.

Dengan melibatkan semua pihak kata Mustain, akan sedikit menguras tenaga. “Yang terpenting masyarakat mengetahui jika MPU ber-APK melanggar. Caranya sosialisasi disampaikan ke muka publik dengan mengumpulkan para sopir MPU,” ujarnya, Rabu (5/12).

Dia memastikan hitungan berapa hari ini, Bawaslu beserta pihak berwenang akan kembali melakukan penertiban APK. Tidak terkecuali APK yang menempel di MPU. Setetelah sebelumnya Bawaslu berhasil

Exit mobile version