BANGKALAN – Anggota DPRD Bangkalan FR (40) tersangka kasus carok Tanah Merah diketahui tidak pernah masuk kantor DPRD Bangkalan setelah peristiwa carok massal pada, Minggu 04 Juni 2023 lalu. Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkalan, Fathurrosi.
Menurut Rosi, pasca terjadi insiden berdarah yang bersangkutan (FR) tidak pernah terlihat masuk kerja ke kantor DPRD Bangkalan.
“Setelah terjadi musibah kemarin memang yang bersangkutan tidak pernah terlihat di kantor,” ungkap Rosi sapaan akrabnya terhadap awak media, Selasa, (20/06/23).
Politisi Demokrat ini mengungkapkan bahwa secara pribadi dan mewakili institusi DPRD Bangkalan sangat menyayangkan insiden peristiwa yang menewaskan 2 warga tersebut terjadi.
Sehingga, pihaknya meminta permohonan maaf kepada masyarakat Bangkalan karena ada keterlibatan oknum Anggota Dewan dalam insiden berdarah di Desa Tanah Merah Laok tersebut.
“Atas nama Badan Kehormatan DPRD Bangkalan memohon maaf kepada seluruh masyarakat Bangkalan karena setelah Press realese yang telah dilakukan Polres Bangkalan menyatakan ada keterlibatan anggota DPRD Bangkalan dalam kasus carok massal Tanah Merah Laok,” ujar Fathurrosi.
Keterlibatan oknum anggota Dewan ini menurut Rosi sapaan akrabnya, seluruh anggota Dewan merasa sangat terpukul karena harus membawa nama institusi.
“Kita semua terpukul atas pemberitaan itu karena selama ini kita tidak menyangka bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kejadian itu,” terangnya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku mengedepankan asas praduga tidak bersalah karena apapun yang terjadi harus diproses hukum dan pembuktiannya bisa dibuktikan di Pengadilan.
Namun, Sejak kejadian waktu lalu, oknum anggota DPRD Bangkalan yang terlibat dugaan kriminal itu tidak pernah masuk kantor DPRD Bangkalan.
“BK tidak bisa memproses apapun karena itu adalah wewenang penegak hukum. Kecuali yang bersangkutan melanghar kode etik maka BK bisa memproses. Kami berharap Polres Bangkalan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan kita sepenuhnya menyerahkan proses hukum ke pihak berwajib,” pungkasnya. (ang)