BANGKALAN – Puluhan warga Desa Morombuh Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, ngeluruk kantor pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Kamis, (31/03/23) siang kemarin. Warga Desa Morombuh tersebut menduduki kantor pemkab bangkalan untuk memprotes ketidak netralan P2KD di desa tersebut, Kamis, (30/03/23) kemarin.
Protes warga tersebut terbilang unik. Sebab, secara tiba-tiba puluhan warga mendatangi kantor pemkab setempat. Kemudian duduk berbaris di depan pintu kantor Pemkab Bangkalan.
Tanpa melakukan orasi maupun protes keras seperti biasa unjuk rasa umumnya. Bahkan sebaliknya, sebagai bentuk protes warga malah bersama-sama membacakan tahlil untuk Pemkab Bangkalan.
pada Pilkades serentak tahap II.tahun 2023.Hingga berita ini ditulis puluhan warga desa Morombuh masih bertahan di kantor pemkab Bangkalan menunggu keputusan dari Plt Bupati Bangkalan, Drs Mohni MM.
Ketua Umum PAKIS H Abdurrahman Tohir mengatakan, aksi menduduki kantor pemkab itu akan terus dilakukan hingga ada keputusan dari Plt Bupati Bangkalan.
“Kami akan terus menunggu sampai subuh_ pun kami akan menunggu hingga keputusan dari pemkab bangkalan terkait tidak netral P2KD desa demi lancarnya pilkades serentak di desa morombuh, ” kata Abdurrahman Tohir di kantor Pemkab Bangkalan, Kamis(30/03/2023).
Dikatakan dia, P2KD desa Morombuh diduga telah melanggar peraturan perbub 51 tahun 2022, Calon bacakades yang dirugikan itu malah rangking satu.
“Dalam menentukan skoring dan penjumlahan nilai kompetensi 74 dengan pendidikan S1 Persyaratan lainnya lengkap semua,Namun digugurkan katanya dari pengalaman pemerintahan pada tanggal 17 Maret telah mengeluarkan keputisan telah lolos administrasi malah sekarang berubah,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Bangkalan, Rudiyanto mengatakan, Nantinya apabila ditemui pelanggaran maka pihaknya akan memberikan saksi yang tepat.
”Namanya pesta demokrasi yang jelas pada intinya pedoman kita semua pelaksanaan pilkades sudah jelas regulasi perbub 51 tahun 2022, Nanti kalau ada pelanggaran perbub kita akan melakukan sanksi terhadap P2KD desa sub P2KD kecamatan yang sudah diatur dan kita akan evaluasi kembali,” pungkasnya. (sam)