Berita

Pajak Restoran di Kabupaten Sampang Sumbang PAD 3 Miliar Lebih

Salah Satu Restoran Di Kabupaten Sampang.
Salah satu restoran di Kabupaten Sampang.

SAMPANG – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang berhasil mengumpulkan pajak restoran sebesar Rp. 3.827.333.000 selama tahun 2022.

Pajak restoran yang didapat selama tahun 2022 tersebut berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sampang.

Kabid Pendapatan BPPKAD Sampang Chairijah menyampaikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor restoran tahun 2022 sangat bagus karena realisasinya melebihi target sebesar Rp. 3.450.000.000

“Alhamdulillah, Pendapatan Asli Daerah terutama di sektor restoran tercapai. Semoga di tahun berikutnya capaiannya meningkat,” ungkapnya, Kamis (13/04/23).

Pihaknya mengatakan bahwa peningkatan atau penurunan nilai target sudah berdasarkan beberapa pertimbangan salah satunya yaitu capaian atau realisasi pada 2022.

Pada tahun 2023, target PAD di sektor restoran meningkat dan pihaknya juga menuturkan bahwa di sektor lainnya juga mengalami perubahan nominal.

Menurutnya, pajak daerah merupakan salah satu kontributor PAD Kabupaten Sampang yang pada akhirnya pajak akan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

“Jika masyarakat tepat dalam membayar pajak, peluang untuk mencapai target akan semakin besar,” pungkasnya. (dim)

Exit mobile version