Berita

PCNU Pamekasan Gelar Halaqah Tembakau, Hasilkan Lima Rekomendasi

Halaqah Tembakau Yang Digelar Pcnu Pamekasan.
Halaqah Tembakau yang digelar PCNU Pamekasan.

PAMEKASAN – PCNU Pamekasan menggelar diskusi Halaqah Tembakau dengan “Bersinergi Memperjuangkan Masalah Tembakau” di Kantor PCNU Pamekasan. Sabtu (29/7/2023).

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Ketua PCNU Pamekasan KH. Taufik Hasyim, KH. Ma’ruf Khozim ketua komisi dakwah MUI Jatim, Prof. Drs, Sutiman B. Sumitro, Ketua P4TM H. Khairul Umam dan pengurus NU Kabupaten Pamekasan.

Ketua PCNU Pamekasan KH. Taufik Hasyim mengatakan bahwa budidaya Tembakau oleh pemerintah melalui Kementerian Pertanian digolongkan sebagai jenis perkebunan.

Disebutkannya, Masa tanam tembakau yang hanya semusim, tentunya kurang tepat dimasukkan dalam golongan perkebunan. Apalagi, para petani yang membudidayakan tembakau.

“Di Pamekasan dan Madura, adalah juga petani pangan dan holtikultura dengan lahan budidaya adalah lahan yang sama,” ujarnya.

Adapun lima rekomendasi yang dilahirkan oleh halaqah yang dihadiri perwakilan PCNU se-Madura, ulama dan asosiasi petani tembakau itu, pertama, meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menggolongkan budidaya tembakau sebagai pertanian.

Permintaan agar digolongkan sebagai pertanian sebab bisa berdampak terhadap pemberdayaan pembudi daya tembakau yang hampir semuanya adalah petani.

Kemudian yang kedua, hasil halaqah merekomendasikan agar pencabutan subsidi pupuk untuk budidaya tembakau perlu ditinjau ulang. Kontribusi sektor tembakau terhadap keuangan negara melalui cukai tembakau atau rokok sangat besar, untuk itu perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah melalui imbal hasil yang setara bagi pembudi daya tembakau.

Ketiga, meminta agar regulasi penerima pupuk bersubsidi dilonggarkan dan tidak harus untuk mereka yang bergabung dalam kelompok tani (Poktan) sebab banyak warga yang semula tidak bertani dan menjadi petani dan tidak tergabung dalam Poktan.

Keempat, pemerintah harus memproteksi tata niaga tembakau berjalan fair dan berpihak kepada petani dengan dua langkah: sampel tembakau harus juga ditimbang dan dibeli, bukan diambil gratis oleh pembeli dan harus diatur dalam regulasi, lalu Break Event Point (BEP) diganti istilah menjadi Biaya Produksi Terendah (BPT).

Kelima, agar terdapat kemudahan dalam proses penyediaan dan penebusan cukai rokok bagi perusahaan UMKM tanpa ada batasan maksimum sebab selama ini, penyediaan cukai rokok untuk pelaku UMKM rokok dinilai ada pembatasan. (wan)

Exit mobile version