BANGKALAN – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Bangkalan diduga banyak yang melanggar aturan, terbukti dari hasil penertiban yang dilakukan Bawaslu bersama Satpol PP Bangkalan.
Penertiban tersebut ditemukan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Protokol baik banner pasangan capres-cawapres maupun calon legislatif (caleg) pusat sampai daerah, Rabu (13/12/2023).
Namun demikian, partai politik (parpol) menyatakan tidak terlibat dalam pemasangan APK tersebut.
Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bangkalan Hasbullah Muhtarom mengatakan bahwa pemasangan APK yang diduga melanggar ketentuan itu di luar kendali parpol.
”Untuk caleg PPP hanya ada 1 APK yang diduga melanggar ketentuan. Itu pun dipasang relawan dan (tanpa) sepengetahuan partai,” ujarnya, Rabu, (13/12/23).
Ra Has juga mengakui, banyak banner Capres – Cawapres yang diusung oleh partainya dan tidak sesuai ketentuan, namun yang memasang bukan dari tim pemenangan PPP.
Ra Has mengakui jika tidak semua relawan yang ada di daerah berkoordinasi dengan parpol karena itu, pemasangan APK caleg ada yang melanggar ketentuan.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah relawan dengan tujuan menyamakan persepsi mengenai pemasangan APK.
”Kami akan berkoordinasi dengan relawan yang terdaftar di DPC PPP Bangkalan sebab, banyak relawan Ganjar-Mahfud (Gama) yang tidak terdaftar di PPP,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menyampaikan jika masa kampanye tahap pertama banyak APK yang melanggar aturan.
Karena itu, institusinya mengaku telah mengirimkan surat kepada setiap parpol untuk menindaklanjuti hal tersebut.
”Kami sudah memaparkan kepada tiap parpol terkait lokasi APK yang melanggar ketentuan, semoga tidak diulangi kembali,” pungkasnya. (ang)