Berita

Pemborosan Anggaran, Pj Bupati Bangkalan Larang OPD Gelar Kegiatan di Luar Kota

Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie Saat Apel Memperingati Hari Korpri Ke - 52 Di Halamankantor Pemerintah Bangkalan.
Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie saat apel memperingati Hari Korpri Ke - 52 di halamankantor Pemerintah Bangkalan.

BANGKALAN – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dilarang menggelar kegiatan di luar kota.

Hal itu disampaikan Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie saat apel memperingati Hari Korpri Ke – 52 di halaman kantor Pemerintah Bangkalan, Jalan Sukarno Hatta, Rabu, (29/11/23).

“Saya instruksikan semua kegiatan tidak boleh mengadakan acara di luar kota baik itu acara rakor atau apapun acara yang lain,” ungkapnya.

Arief M Edi menjelaskan bahwa pelarangan tesebut dilakukan agar perputaran uang anggaran tidak keluar daerah Bangkalan.

Jika kegiatan itu terjadi, maka perputaran uang akan berada di luar daerah Bangkalan, sehingga hanya dinikmati oleh daerah lain.

“Biasakan setiap ada rapat koordinasi atau rakor, sedikit – sedikit ke luar daerah sehingga yang menikmati daerah lain. Bukan warga Bangkalan yang menikmatinya,” tuturnya.

Oleh sebab itu, menurut Arief M Edi seluruh Kepala OPD di Ligkungan Pemerintah kabupaten Bangkalan agar tidak melakukan perjalan dinas keluar daerah.

“Kecuali untuk tugas kedinasan yang benar-benar sangat penting bagi kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat. Di samping itu, anggaran kita sekarang banyak dipangkas untuk kebutuhan pemilu,” tegasnya Arif. (ang)

Exit mobile version