PAMEKASAN – Tim Pengawas Tata Niaga Tembakau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur sudah mulai melakukan pemantauan dan pengawasan ke sejumlah gudang dalam rangka untuk penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2022.
Ketua juru bicara (Jubir) Tim Pengawas (Timwas) Disperindag Pamekasan Heru Budi Prayitno mengatakan pengawasan sudah dua hari dilakukan untuk memastikan proses tata niaga tembakau berjalan lancar begitupun juga dalam pengambilan sampel dan timbangan sesuai dengan Perda tersebut.
“Sejauh ini masih belum ditemukan pelanggaran-pelanggaran,” ungkap Heru Budi Prayitno, Selasa, (15/8/ 2023)
Namun meskipun belum ditemukan pelanggaran, pihaknya tetap mensosialisasi kepada pihak pabrikan agar memperhatikan Perda tersebut. Sebab, proses tata niaga tembakau tersebut sudah diatur Perda yang sudah ada.
“Kalau ada yang melanggar kita tindak, berupa peringatan, mulai dari ringan hingga berat. Penegakan dalam hal ini akan dilakukan Satpol PP selaku penegak Perda,” katanya.
Diketahui, tim pengawasan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari perwakilan Disperindag, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, TNI, Polisi, Satpol PP, dan sejumlah perwakilan organisasi asosiasi yang berkaitan dengan petani. (wan)