BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengimbau di tengah bulan suci Ramadhan para penjual makanan dan minuman di wilayah Kabupaten Bangkalan tidak membuka pada siang bolong. Hal tersebut disampaikan Plt. Bupati Bangkalan, Drs. Mohni. Rabu, (23/03/23).
Imbauan tersebut berlaku bagi masyarakat Bangkalan supaya pada bulan keberkahan ini bisa diisi dengan kebaikan dan dijadikan momentun untuk meningkatkan keimanan melalui ibadah pada Allah SWT.
“Untuk warung apabila buka saat pagi hari dipersilahkan tetapi tidak ada makan di tempat melainkan harus dibungkus, alangkah baiknya warung dibuka pukul 15.00 WIB, kita hormati orang yang sedang menjalankan Ibadah Puasa,” ujarnya.
Mohni juga menambahkan para Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) nantinya akan melakukan penindakan terhadap warung makan apabila secara terang terangan mangkel membuka.
“Apabila ada yang melanggar nanti biar petugas Satpol PP yang mengingatkan supaya menghormati orang yang berpuasa,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Muhammad Fahad mengatakan bahwa surat edaran Bupati mengenai aturan warung makan saat bulan ramadhan memang diperlukan untuk saling menghormati umat beragama.
“Ketika surat edarannya dikeluarkan pedagang harus bisa memahami, karena kasian pedagang kalau berjualan tidak sesuai surat edaran, di sini juga untuk menjaga kondusifitas terkait ketertiban orang yang puasa, intinya kita harus saling menjaga dan mengingatkan,” singkatnya. (sam)