Berita

Pemkab Bangkalan Pasang Banner Tak Taat Pajak di Empat Rumah Makan, Salah Satunya Bebek Sinjay

Proses Pemasangan Benner Di Rumah Makan Bebek Sinjay Oleh Pemkab Bangkalan.
Proses pemasangan benner di rumah makan Bebek Sinjay oleh Pemkab Bangkalan.

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melakukan pemasangan banner di rumah makan atau restoran yang tidak taat membayar pajak, Rabu, (18/10/23).

Pemasangan bennar langsung dipimpin oleh Pj Bupati Bangkalan Arief Mulya Edie, Sekda Bangkalan, Taufan Zairnjzah, Kepala Bapeda, Siti Amina, Ketua DPRD Bangkalan Efendi dan Wakil ketua DPRD Bangkalan Fakhurahman, Ketua Komisi B, Rokib, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya dan Kodim 0829 Letkol Laut (P) Imam Ibnu Hajar.

Pj Bupati Bangkalan Arief Mulya Edie mengatakan bahwa dengan adanya otonomi daerah pihaknya akan melakukan pengaktifan kembali pajak daerah melalui retrebusi, pajak dan reklame yang ada di wilayah Kabupaten Bangkalan.

“Kita akan menggali potensi objek pajak dengan adanya otonomi daerah kita akan berusaha untuk mengaktifkan kembali Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Menurutnya, PAD tersebut diambil dari retribusi, pajak rumah makan, pajak reklame dan potensi pajak lainnya. Selain itu, Pihaknya memasang benner di 50 titik dirumah makan, salah satunya Bebek Risky, bebek Sinjay, Amboina dan Lon Gledek Lanjeng.

“Pemasangan banner di rumah makan ini bukti bahwa rumah makan tersebut tidak menyetor kewajiban pajak pada pemkab Bangkalan,” ujarnya.

Arief juga menjelaskan bahwa Eksekutif dan Legislatif tidak mengambil uang dari rumah makan akan tetapi uang yang disetorkan dirumah makan harus disetorkan kembali kepada Pemerintah Daerah.

Dalam pemasangan benner tersebut, Pemkab Bangkalan mencantumkan logo KPK. Hal ini menurut Pj Bupati Bangkalan KPK sudah melakukan penilitian bahwa ada tepping Box yang disarankan KPK untuk dipasang di rumah makan. Akan tetapi alat ini selalu lepas.

Pihaknya juga menegaskan, apabila pemilik rumah makan mengabaikan setelah pemasangan benner bertuliskan
Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen maka pemerintah Bangkalan akan menutup akses menuju rumah makan.

“Kita tutup jalan menuju tempat makan ini, jalan ini milik negara, milik rakyat maka jika tidak membayar pajak maka kita tutup,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bangkalan, Efendi mendukung langkah pemerintah daerah dalam mendorong pengusaha rumah makan taat membayar pajak.

“Kita memberi tahu pengusaha rumah makan ini bahwa memiliki tanggungjawab membayar pajak. Saat ini Eksekutif dan legislatif bersinergi memberi tau pada masyarakat bahwa rumah makan ini harus ada kontribusi PAD pada pemerintah daerah,” tuturnya.

Setelah pihaknya berupaya untuk menagih, namun pihak restoran memilih tidak membayar pajak maka legislatif akan merekomendasikan agar rumah makan tersebut ditutup.

“Kita tidak akan memberi toleransi terhadap rumah makan yang tidak membayar pajak. Kita sepakati selama lima belas hari apakah pengusaha rumah makan ini memiliki iktikad baik untuk membayar pajak pada pemerintah daerah,” tegasnya. (ang)

Exit mobile version