BANGKALAN – Penjajakan program Smart City di Bangkalan, hanya terjaring di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Sebagaimana disampaikan Bupati R. Abdul Latif Amin Imron.
Bupati yang akrab disapa Ra Latif itu, beberapa waktu lalu melakukan inspeksi ke kantor Dispendukcapil. Selain memantau proses pelayanan dokumen kependudukan, ia mendengar langsung respon masyarakat yang berada di loket-loket pelayanan.
“Alhamdulillah, beberapa warga yang kami temui mengaku puas atas pelayanan. Karena memang kami lihat, semua proses pencatatan ataupun penerbitan dokumen sudah sistematis dan prosedural,” kata Ra Latif, Sabtu (24/11).
Mantan Wakil Ketua DPRD Bangkalan itu memantau pengurusan E-KTP. Sebagaimana diatur dalam regulasi bahwa pembuatan E-KTP harus selesai dalam waktu 14 hari. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Perda Nomor 1 Tahun 2015.
Namun pada prinsipnya, kata Ra Latif, pelayanan itu sangat cepat sepanjang tidak ada kendala teknis ataupun sarana. Seperti halnya ketersediaan blanko seperti yang pernah terjadi.
Sementara kendala yang terjadi berupa keterbatasan akses perangkat. “Masalahnya hanya terletak pada perangkat saja. Namun kami yakin, perlahan kami bisa mewujudkan konsep smart city sebagai upaya peningkatan efektifitas kinerja dan peningkatan pelayanan,” tandasnya. (tia)