Berita

Perolehan Tarif Pajak Dipotong 5 Persen

Img 20181125 Wa0287
IMG 20181125 WA0287

BANGKALAN – Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Bangkalan diambil 5 persen dari nilai perolehan objek pajak. Itu berlaku umum di seluruh tanah air. Tanpa terkecuali di Bangkalan.

Nilai objek pajak berbeda-beda, tergantung pada NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) plus nilai pasaran. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan mencatat hingga akhir triwulan II atau Juni di tahun ini sektor penerimaan dari BPHTB diklaim menembus angka 135 persen atau senilar Rp 6 miliar. Capaian itu melebihi target Rp4,5 miliar.

Sedangkan pada triwulan IV ini, pencapaian sektor penerimaan dari BPHTB telah menembus angka 200,2 persen atau sekitar Rp 9 miliar lebih.

Kepala Bapenda Bangkalan Siswo Irianto menyampaikan, perolehan capaian BPHTP selaras dengan harapan Bupati R. Abdul Latif Amin Imron.

“Prestasi ini tidak lepas dari kerja tim pemkab terkait peningkatan program pelayanan yang lebih efektif, berdaya guna, dan berhasil guna bagi masyarakat,” katanya, Minggu (25/11).

Untuk menangkal kebocoran tagihan BPHTP, pihaknya tengah fokus meng-online-kan sistem pelayanan Pajak Bumi Bangunan (PBB), reklame, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), dengan sistem e-BPHTP.

Sistem pengelolaan secara online atau e-BPHTB akan mempermudah Prosedur Wajib Pajak dan meingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangkalan.

Peningkatan pelayanan PBB dengan sistem online bertujuan untuk merangkul dan mempermudah akses bagi wajib pajak yang ada di pelosok. Masyarakat tidak perlu bersusah payah mendatangi kantor Bapenda.

“Sebelumnya, pelayanan PBB, reklame, NPWPD, termasuk E-BPHTB ditempatkan di ruang terpisah. Kini kami satukan di tempat khusus, Ruang Pelayanan,” ujarnya.

Fungsi e-BPHTP, masyarakat kota maupun desa yang mempunyai nomor wajib pajak nantinya tinggal klik dan langsung tersambung melalui barcode. Saat ini, Siswo tinggal menyiapkan perangkat-perangkatnya untuk dioptimalkan di setiap kecamatan.

“Masyarakat di desa cukup datang ke kecamatan, tidak harus ke kota. Pihak kecamatan yang akan mengentri. Semoga tahun depan sudah bisa diterapkan,” paparnya.

Sebelumnya, teknis pemungutan tarif BPHTP dilakukan dengan cara manual. Pemerintah menyiasati banyak kebocoran. Dengan begitu, pemerintah memberi terobosan dengan menghadirkan aplikasi elektronik BPHTP. (tia)

Exit mobile version