BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten Bangkalan menyerahkan Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati kepada 48 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyerahan petikan SK tersebut langsung diberikan oleh Pj. Bupati Bangkalan Dr. Arief M. Edie di Rumah Dinas Bupati Pendopo Agung Bangkalan, Selasa, (14/11/2023).
Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie mengatakan bahwa penyerahan SK tersebut merupakan program pengangkatan PPPK hasil optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis formasi tahun 2022.
Sebelumnya pada hasil pelaksanaan ujian PPPK Formasi Tahun 2022 Kabupaten Bangkalan dari 60 formasi yang dibutuhkan, hanya 6 peserta yang lulus dan 6 formasi kosong, sehingga sisanya sebanyak 48 formasi diangkat melalui program optimalisasi.
PJ. Bupati Bangkalan juga menghimbau agar seluruh PPPK memilki Komitmen yang kuat dalam meningkatkan produktifitas kinerja dan pelayanan publik.
“Para PPPK yang telah menerima SK harus mengerti tentang tupoksinya dan memilki tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya, karena itu setelah menerima SK PPPK segera berkoordinasi dan berdaptasi dalam melaksanakan tupoksinya” ujarnya.
PJ. Bupati menjelaskan bahwa PPPK juga memiliki tugas, fungsi dan wewenang yang sama dengan PNS.
“Karena itu dalam menjalankan tugas dan tupoksinya kita harus bisa berkolaborasi dan menjalankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan karena kita bekerja secara team of team,” ungkapnya.
Para PPPK formasi teknis yang baru ini nanti bisa diperbantukan untuk membantu dalam memaksimalkan penyerapan potensi pajak maupun lainnya.
Tidak hanya itu, ia juga meminta agar kedepan kebutuhan formasi PPPK tidak hanya dilihat kuota saja namun juga harus disesuikan drngan kebutuhan.
“Saya harap hal ini dapat dievaluasi dan pemenuhan kebutuhannya tidak hanya menumpuk di kota saja namun juga dapat menyentuh kebutuhan formasi yang ada di tingkat kecamatan,” pungkasnya. (ang)