SAMPANG – Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sampang MF, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah guru akhirnya ditahan oleh Polres Sampang.
Penahanan tersebut dilakukan setelah kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan dengan cukup alat bukti.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo melalui Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie menyampaikan bahwa MF diamankan Rabu, (7/2/2024) saat memenuhi panggilan pemeriksaan proses penyidikan.
Menurutnya, tersangka kooperatif menghadiri pemanggilan yang dilakukan Polres Sampang namun tetap ngotot enggan mengakui perbuatan pelecehan secara verbal terhadap korban.
“Penyidik tetap melakukan penahanan atas dasar alat bukti walaupun tersangka mengelak saat diinterogasi,” ungkapnya, Kamis (8/2/2024).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 Subs Pasal 294 ayat 2 ke 1 e KUHP subs Pasal 6 hufur a dan c subs Pasal 5 UURI 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red)