SAMPANG – Hari pencoblosan untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Sampang tanggal 27 Oktober 2018 ditetapkan sebagai hari libur bersama.
Hal ini disampaikan Miftahur Rozaq, Divisi SDM dan Parmas KPU Sampang saat ditemui taberita.com di kantornya, Rabu (24/10).
Menurut Rozaq, penetapan hari pemungutan suara ulang tanggal 27 Oktober mengacu pada SK Bupati nomor 188.45/2018 yang telah diterbitkan dan diinstruksikan kepada kepala perangkat daerah dan kepala instansi vertikal.
“Sesuai PKPU 8 tahun 2018 pasal 3, ayat 4 dan 5, kami telah menyampaikan kepada Bupati agar tanggal 27 Oktober ditetapkan sebagai hari libur,” katanya .
Lebih lanjut, pada ayat 4 dijelaskan, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan menetapkan hari pemungutan suara. “Kemudian dalam ayat 5, KPU menyampaikan kepada Gubernur, Bupati atau Wali Kota untuk menetapkan hari pelaksanaan pemilihan sebagai hari libur,” terangnya.
Pihaknya juga melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada organisasi masyarakat (ormas) seperti NU dan Muhammadiyah untuk meliburkan lembaga pendidikan di bawah naungannya. Tak ketinggalan juga organisasi, dan asosiasi pedagang pasar maupun pertokoan.
“Kami juga menyurati Kemenag Sampang untuk meliburkan lembaga pendidikan dibawah naungannya sesuai SK dari bupati,” tutur Rozaq.
Diharapkan, dengan penetapan 27 Oktober sebagai hari libur, semua warga masyarakat yang memiliki hak pilih bisa menggunakan hak suaranya di TPS terdekat sehingga mampu meningkatkan partisipasi masyarakat seperti pada Pilkada sebelumnya.
“Kami mengajak masyarakat Sampang untuk menggunakan hak pilihnya pada 27 Oktober 2018 nanti,” pungkasnya. (AW)