Berita

Ratusan Jabatan Kepala Sekolah Kosong, DPRD Bangkalan : Mutu Pendidikan Bisa Stagnan dan Merosot

Ketua Komisi D Dprd Bangkalan Nur Hasan.
Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nur Hasan.

BANGKALAN – Ratusan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Bangkalan mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah. Hal itu tersebar di 18 Kecamatan dengan 273 desa dan 8 kelurahan belum memiliki Kepala Sekolah (Kasek) definitif.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bangkalan Nurhasan mengaku jika hal tersebut membuatnya miris dengan kondisi tata kelola management pendidikan formal yang akan tidak berjalan maksimal.

“Data yang kami himpun, tercatat ada 244 SDN yang masih dikelola oleh Pejabat Sementara (Pjs) atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah,” ucapnya, Senin, (21/08/23).

Tidak hanya lembaga di tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN), menurutnya setelah melakukan pendataan secara masif maka terdata ada 15 SMPN, serta 2 sekolah di jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) juga terkendala problem kekosongan kepala sekolah.

“Kesenjangan ini, harus segera diantisipasi sebab Kepala Sekolah dengan status PJS secara yuridis tidak bisa menandatangani rekomendasi surat-surat resmi dan penting,” ujarnya.

Jika problematika tersebut tidak segera dicari solusinya, Komisi D DPRD khawatir operasional pendidikan formal di jenjang SDN, baik secara administratif maupun rutinitas Kegiatan Belajar Mengajar tidak maksimal.

Ia juga mengatakan, Komisi D telah mendorong Dinas Pendidikan setempat agar segera menindaklanjuti mengajukan Kepala Sekolah dengan status jabatan fungsional ke Kementerian Pendidikan.

“Kami dorong Dinas Terkait dan sepakat untuk mengajukan Kasek dengan status jabatan fungsional ke tingkat pusat. Tepatnya kepada Kemendikbud dan MenPANRB,” tuturnya.

Melalui jabatan fungsional tersebut, ia meminta Guru yang dipromosikan untuk menjabat Kepala Sekolah definitif, tidak harus menempuh ujian Guru Penggerak atau pemenuhan persyaratan formal lainnya.

“Terpenting guru yang dipromosikan tergolong senior, serta punya track-record prestasi yang mumpuni karrna dalam keadaan darurat, kebijakan seperti itu dibenarkan oleh regulasi perundang-undangan diantaranya Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021,” pungkasnya. (ang)

Exit mobile version