Berita

Rencana Labelisasi Penerima PKH di Sumenep Diduga Hanya Pepesan Belaka

Kepala Dinsos P3A Sumenep Achmad Dzulkarnaen.
Kepala Dinsos P3A Sumenep Achmad Dzulkarnaen.

SUMENEP – Rencana Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep terkait pemasangan labelisasi di rumah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) terkesan hanya pepesan belaka.

Terbukti hingga saat ini, beberapa rumah wnarga di wilayah Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep tampak bersih dari pemasangan labelisasi PKH alias kosong.

Pengerjaan yang dimulai akhir Desember 2023 dan ditargetkan tuntas Januari 2024 lalu nampak hanya pepesan belaka sebab pemasangan labelisasi PKH tersebut tak kunjung selesai dan merata.

Pj Kepala Desa Jungkat, Kecamatan Raas, Sumenep Rusdianto mengungkapkan hal yang sama bahwa di wilayah tempat tinggalnya sama sekali belum terpasang labelisasi PKH.

“Tidak ada label PKH terpasang di desa kami mas hingga saat ini, sempat dengar informasi namun belum juga ada petugas yang menempel di rumah warga penerima PKH,” ungkapnya, Kamis (22/2/2024).

Padahal, labelisasi PKH tersebut sebagai penanda atau kontrol sosial bahwa keluarga yang bersangkutan tergolong keluarga miskin atau pra sejahtera.

Diketahui, labelisasi PKH di rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diatur oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, Nomor 1902/4/S/HK.05.02/05/2019, tanggal 9 Mei 2019, perihal Instruksi Pemasangan Daftar Nama KPM Bantuan Sosial di Tempat Umum dan Surat Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 1000/LJS/HM.01/6/2019 tanggal 18 Juni 2019 tentang Labelisasi KPM PKH.

Sementara itu, Kepala Dinsos P3A Sumenep Achmad Dzulkarnaen mengatakan bahwa akan memproses seluruh penerima PKH.

“Semuanya akan diproses pemasangan labelisasi PKH di rumah warga, kami instruksikan untuk mencatat temuan di lapangan misal ada nama-nama penerima PKH yang belum dipasangkan label di dinding rumahnya,” pungkasnya. (man)

Exit mobile version