BANGKALAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep menetapkan tiga tersangka kasus korupsi Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Selasa (20/2/2024) malam.
Tiga tersangka diantaranya berinisial EI, EN dan SBK dan ketiganya telah ditahan di rutan kelas II B Sumenep.
Kepala Kejari Sumenep Trimo menyampaikan bahwa tiga tersangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi l.
“Sekitar siang tadi kami sudah menetapkan mereka statusnya sebagai tersangka yang merupakan pejabat bank plat merah dan satu lainnya merupakan pihak swasta,” ungkapan.
Dalam hal ini negara dirugikan sekitar Rp 20 miliar akibat perbuatan korupsi para tersangka, dan sebelumnya Kejari Sumenep telah menyita uang hasil korupsi total Rp1,9 miliar secara bertahap.
Ditanya sisa uang yang di korupsi, Trimo menegaskan pihaknya akan mendalami peran tiga tersangka tersebut.
“Selama masa penahanan tersangka, kami akan terus mendalami kasus ini hingga benar-benar tuntas,” kata dia.
Diketahui, modus operasi korupsi perbankan ini yakni dengan meloloskan transaksi melanggar hukum yang melibatkan Bank, Nasabah, dan pihak ketiga yang menerima pencairan pembiayaan.
Mereka melakukan pengajuan pinjaman dengan nama bodong, mencatut nama nasabah bahkan hingga ada yang bersedia bersekongkol untuk melancarkan kejahatan tersebut. (man)