Berita

Satpol PP Sampang Klaim Berhasil Merazia 1300 Batang Rokok Ilegal

Kasatpol Pp Sampang Suryanto. (Foto : Maduranews)
Kasatpol PP Sampang Suryanto. (Foto : Maduranews)

SAMPANG – Satpol PP Sampang bersama petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura intens melakukan razia rokok ilegal.

Hasil dari razia tersebut berhasil diamankan sebanyak 1.300 batang dari 24 merk rokok tanpa pita cukai, alias ilegal dari penyisiran di 4 dari 12 wilayah Kecamatan, di Kabupaten Sampang, diantaranya Omben, Karang Penang, Robatal, dan Ketapang.

Kepala Satpol PP Sampang Suryanto menyampaikan bahwa dari sejumlah rokok ilegal yang diamankan merupakan hasil dari operasi di toko dan pasar, mengingat untuk pabrik telah dilakukan pembinaan secara intensif oleh Kantor Bea Cukai.

“Untuk Pabrik karena mempunyai izin, jadi Bea Cukai setiap saat mereka melakukan pengawasan secara mandiri tanpa kita fasilitasi. Yang kita fasilitasi razia di toko dan pasar,” ujarnya, Sabtu (28/10/2023).

Menurutnya, jalannya razia rokok ilegal ditargetkan di 14 kecamatan se Sampang, sehingga meski pergantian tahun tidak memengaruhi pelaksanaannya.

Pihaknya memprediksi pada awal November 2023 nanti, pelaksanaan razia sudah selesai, mengingat untuk lokasi sasaran sudah terdaftar tinggal eksekusi.

“Jadwal razia tidak akan bocor, karena saat kita berangkatpun mereka tidak akan tahu bahkan jadwal ditentukan oleh Kantor Bea Cukai,” pungkasnya. (red)

Exit mobile version